(0266)732965 UPTD Pendidikan Kecamatan Cidahu

Rabu, 10 Desember 2014

Profil

Profil UPTD Pendidikan Kecamatan Cidahu

Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut UPTD Pendidikan Kecamatan merupakan pelaksana sebagian urusan di bidang pendidikan di Kecamatan, dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yg berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten melalui Sekretaris.
UPTD Pendidikan Kecamatan mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas pokok dinas pendidikan, membina TK, SD, Satuan PNF, mengkoordinasikan seluruh jenjang satuan pendidikan di kecamatan dan pengelolaan urusan tata usaha dan keuangan, pengumpulan data dan statistik.

Sejarah singkat 

UPTD Pendidikan Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi berdiri tahun 1982, awalnya UPTD ini bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atau lebih dikenal dengan nama Kantor Cabang Dinas (KCD). pada tahun 1990, ada pelimpahan wewenang yang disebut otonomi daerah pada tahun sehingga Departemen tersebut di bagi mejadi 2 instansi yaitu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian sekitar tahun 2000 terjadi penghapusan Departemen menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pada tahun 2008 nama itu berubah lagi menjadi UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Pendidikan Kecamatan yang lain tugas pokok dari UPTD tersebut yaitu untuk membantu Dinas Pendidikan Kabupaten sukabumi dalam rangka mentertibkan dan mengefisienkan serta melancarkan urusan administrasi karena kalau langsung ke Dinas tidak akan terorganisir dan akan terbengkalai.

UPTD Pendidikan Kecamatan Cidahu yaitu Ketatausahaan dilihat dari struktur organisasi posisinya sebagai staf, yang mempunyai struktur organisasi tersendiri, berfungsi sebagai penunjang dalam kegiatan operasional baik di sekolah maupun pada UPTD Pendidikan, secara administratif yang mempunyai tugas dalam mengelola kegiatan beberapa urusan administrasi yaitu urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perlengkapan urusan perkantoran (adminstrasi pelayanan tamu, pelayanan telepon, penanganan surat menyurat, penggandaan dan penghitungan), urusan administrasi kesiswaan, urusan administrasi perpustakaan urusan administrasi laboratorium, urusan kebersihan dan keamanan serta pelaporan. Dari semua pelaksanaan kegiatan urusan administrasi tersebut dipertanggung jawabkan oleh Kepala Urusan/Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah/Kepala UPTD Pendidikan. selanjutnya Kepala Sekolah/Kepala UPTD Pendidikan bertanggung jawab secara teknis kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Agar pelaksanaan kerja ketatausahaan Sekolah/ UPTD dapat berjalan dengan tertib dan terarah, sehingga tercipta efektifitas dan tertib pelaksanaan tugas, sebab pelayanan administrasi ketatausahaan yang baik, teratur, terarah dan terencana secara khusus akan menunjang terhadap keberhasilan pelaksanaan proses belajar mengajar dan secara umum dapat menunjang terhadap semua kegiatan operasional sekolah/UPTD Pendidikan.

Dengan demikian posisi kegiatan ketatausahaan sekolah/ UPTD. adalah sebagai pusat pelayanan administrasi yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan operasional sekolah/UPTD Pendidikan secara keseluruhan. 


 
A.Dasar / Landasan kerja

  1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah  Daerah   
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)  
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembaagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota  
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  8. Permendikmas Nomor 6 Tahun 2007 sebagai penyempurnaan Peraturan Mendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 Tahun 2006 
  9. SK Bupati Nomor : 01 tahun 2009  
  10. Rencana Kerja Tahunan Kepala Sekolah 

B. LETAK GEOGRAFIS

UPTD Pendidikan Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi memiliki gambaran Umum sebagai berikut : 

  • Letak UPTD Pendidikan Kecamatan Cidahu
Letak UPTD Pendidikan Kecamatan Cidahu Berada tepat di bawah kaki gunung salak atau lebih dikenal dengan Hutan Lindung Halimun Salak  
  • Jarak dan dan Akses ke Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi
Jarak dari UPTD Pendidikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang berada di Cisaat ditempuh dengan kendaraan hanya dengan waktu + 2 jam, 
  •  
2 comments

Rabu, 10 Desember 2014

Profil

Profil UPTD Pendidikan Kecamatan Cidahu

Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut UPTD Pendidikan Kecamatan merupakan pelaksana sebagian urusan di bidang pendidikan di Kecamatan, dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yg berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten melalui Sekretaris.
UPTD Pendidikan Kecamatan mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas pokok dinas pendidikan, membina TK, SD, Satuan PNF, mengkoordinasikan seluruh jenjang satuan pendidikan di kecamatan dan pengelolaan urusan tata usaha dan keuangan, pengumpulan data dan statistik.

Sejarah singkat 

UPTD Pendidikan Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi berdiri tahun 1982, awalnya UPTD ini bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atau lebih dikenal dengan nama Kantor Cabang Dinas (KCD). pada tahun 1990, ada pelimpahan wewenang yang disebut otonomi daerah pada tahun sehingga Departemen tersebut di bagi mejadi 2 instansi yaitu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian sekitar tahun 2000 terjadi penghapusan Departemen menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pada tahun 2008 nama itu berubah lagi menjadi UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Pendidikan Kecamatan yang lain tugas pokok dari UPTD tersebut yaitu untuk membantu Dinas Pendidikan Kabupaten sukabumi dalam rangka mentertibkan dan mengefisienkan serta melancarkan urusan administrasi karena kalau langsung ke Dinas tidak akan terorganisir dan akan terbengkalai.

UPTD Pendidikan Kecamatan Cidahu yaitu Ketatausahaan dilihat dari struktur organisasi posisinya sebagai staf, yang mempunyai struktur organisasi tersendiri, berfungsi sebagai penunjang dalam kegiatan operasional baik di sekolah maupun pada UPTD Pendidikan, secara administratif yang mempunyai tugas dalam mengelola kegiatan beberapa urusan administrasi yaitu urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perlengkapan urusan perkantoran (adminstrasi pelayanan tamu, pelayanan telepon, penanganan surat menyurat, penggandaan dan penghitungan), urusan administrasi kesiswaan, urusan administrasi perpustakaan urusan administrasi laboratorium, urusan kebersihan dan keamanan serta pelaporan. Dari semua pelaksanaan kegiatan urusan administrasi tersebut dipertanggung jawabkan oleh Kepala Urusan/Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah/Kepala UPTD Pendidikan. selanjutnya Kepala Sekolah/Kepala UPTD Pendidikan bertanggung jawab secara teknis kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Agar pelaksanaan kerja ketatausahaan Sekolah/ UPTD dapat berjalan dengan tertib dan terarah, sehingga tercipta efektifitas dan tertib pelaksanaan tugas, sebab pelayanan administrasi ketatausahaan yang baik, teratur, terarah dan terencana secara khusus akan menunjang terhadap keberhasilan pelaksanaan proses belajar mengajar dan secara umum dapat menunjang terhadap semua kegiatan operasional sekolah/UPTD Pendidikan.

Dengan demikian posisi kegiatan ketatausahaan sekolah/ UPTD. adalah sebagai pusat pelayanan administrasi yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan operasional sekolah/UPTD Pendidikan secara keseluruhan. 


 
A.Dasar / Landasan kerja

  1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah  Daerah   
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)  
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembaagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota  
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  8. Permendikmas Nomor 6 Tahun 2007 sebagai penyempurnaan Peraturan Mendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 Tahun 2006 
  9. SK Bupati Nomor : 01 tahun 2009  
  10. Rencana Kerja Tahunan Kepala Sekolah 

B. LETAK GEOGRAFIS

UPTD Pendidikan Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi memiliki gambaran Umum sebagai berikut : 

  • Letak UPTD Pendidikan Kecamatan Cidahu
Letak UPTD Pendidikan Kecamatan Cidahu Berada tepat di bawah kaki gunung salak atau lebih dikenal dengan Hutan Lindung Halimun Salak  
  • Jarak dan dan Akses ke Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi
Jarak dari UPTD Pendidikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang berada di Cisaat ditempuh dengan kendaraan hanya dengan waktu + 2 jam, 
  •  
.....



..::Read More::..